Pendaftaran Nama BUM Des se-Kecamatan Purwojati

Pendaftaran Nama BUM Des se-Kecamatan Purwojati

PURWOJATI – Kamis, 16 Desember 2021 Kecamatan Purwojati memfasilitasi pelaksanaan pendaftaran BUM Des untuk menjadi Badan Hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2021. Kegiatan Fasilitasi dilaksanakan di Aula Kecamatan Purwojati yang pimpin oleh Sekretaris Kecamatan Purwojati ARDHANA, SSTP dan di damping oleh Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Purwojati Tarsini, S.Sos, serta Pendamping Desa, Adapun pada kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa dan Direktur BUMDes se-Kecamatan Purwojati yang sebagai Penasehat dan Pengelola BUMDes , dengan narasumber dari Tim Pendamping Kabupaten bapak Heru Tri Cahyono.

 1

Dokumen Fasilitasi Pendaftaran Nama BUM Des 16 Desember 2021 bertempat di Aula Keamatan Purwojati

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Des, bahwa kewajiban pertama dalam pengajuan sebagai badan hukum adalah melakukan pendaftaran nama Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) melalui aplikasi https://bumdes.kemendesa.go.id, setelah melakukan mendapatkan persetujuan nama maka langkah selanjutnya adalah melakukan Musyawarah Desa untuk melakukan perubahan BUM Des bagi desa yang sudah memiliki BUM Des atau musyawarah desa pendirian BUM Des bagi desa yang baru mau mendirikan.

2

Dokumen Fasilitasi Pendaftaran Nama BUM Des 16 Desember 2021 bertempat di Aula Keamatan Purwojati

 

Dari sejumlah 10 Desa yang ada di Kecamatan Purwojati, pada saat itu juga sudah melakukan pendaftaran nama dan sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendes PDT.

Langkah selanjutnya yang harus lakukan oleh Pemerintah Desa adalah menyiapkan dokumen-dokumen hasil musyawarah desa yang akan diupload ke aplikasi https://bumdes.kemendesa.go.id untuk pengajuan proses badan hukum.

 

3

Dokumen Fasilitasi Pendaftaran Nama BUM Des 16 Desember 2021 bertempat di Aula Keamatan Purwojati

 

 

5

 

Contoh Persetujuan Pendaftaran Nama dari Salah satu BUM Des

Related Posts

Komentar