Uraian Tugas Kasi Tramtibum

NO

 

URAIAN TUGAS

1.

 

Merencanakan Kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum berdasarkan rencana operasional Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan;

2.

 

Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;

3.

 

Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4.

 

memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi  Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5.

 

Menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan Kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang meliputi penyusunan rumusan kebijakan teknis dalam :

 

 

  1. fasilitasi dan atau penyelenggaraan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompinkec);

  2. harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;

  3. pembinaan kerukunan antar suku, intra suku, umat  beragama, ras dan golongan lain guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional;

  4. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;

  5. inventarisasi organisasi             kepemudaan,              organisasi kemasyarakatan, organisasi terlarang, dan lain-lain;

  6. fasilitasi pelaksanaan          pembinaan         ketenteraman         dan ketertiban umum;

  7. fasilitasi pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati melalui :

 

 

  • sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang- undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

  • pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupati;

 

 

  1. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat melalui pelatihan Satuan

  2. Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan mobilisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas);

  3. pendampingan penanganan bencana;

  4. fasilitasi pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan kebakaran;

  5. fasilitasi dan penyelenggaraan Kegiatan peringatan hari besar nasional;

 

 

sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;

6.

 

Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang meliputi :

 

 

  1. sinergitas dengan TNI dan Polri serta instansi vertikal di wilayah kecamatan diganti Fasilitasi dan atau penyelenggaraan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompinkec);

  2. harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;

  3. pembinaan kerukunan antar suku, intra suku, umat  beragama, ras dan golongan lain guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional;

  4. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;

  5. inventarisasi organisasi             kepemudaan,              organisasi kemasyarakatan, organisasi terlarang, dan lain-lain;

  6. fasilitasi pelaksanaan          pembinaan         ketenteraman         dan ketertiban umum;

  7. fasilitasi pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati melalui :

 

 

 

  • sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang- undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan;

  • pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupati;

 

 

 

  1. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat melalui pelatihan Satuan

  2. Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan mobilisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas);

  3. pendampingan penanganan bencana;

  4. fasilitasi pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan kebakaran;

  5. fasilitasi dan penyelenggaraan Kegiatan peringatan hari besar nasional;

 

 

 

sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.

7. 

 

Melaksanakan pembinaan dan/atau fasilitasi pelaksanaan Kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas Kegiatan yang sesuai;

8.

 

Melaksanakan supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan Kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas Kegiatan yang sesuai;

9.

 

Memverifikasi pengadministrasian Kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;

10. 

 

Mengevaluasi pelaksanaan Kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan Kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;

11. 

 

Melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana Kegiatan yang akan datang;

 12.

 

Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan