NO
|
|
URAIAN TUGAS
|
1.
|
|
Merencanakan Kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum berdasarkan rencana operasional Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan;
|
2.
|
|
Membagi tugas kepada bawahan di lingkungan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;
|
3.
|
|
Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
|
4.
|
|
memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
|
5.
|
|
Menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan Kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang meliputi penyusunan rumusan kebijakan teknis dalam :
|
|
|
-
fasilitasi dan atau penyelenggaraan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompinkec);
-
harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
-
pembinaan kerukunan antar suku, intra suku, umat beragama, ras dan golongan lain guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional;
-
pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
-
inventarisasi organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi terlarang, dan lain-lain;
-
fasilitasi pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum;
-
fasilitasi pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati melalui :
|
|
|
-
sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang- undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
-
pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupati;
|
|
|
-
fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat melalui pelatihan Satuan
-
Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan mobilisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas);
-
pendampingan penanganan bencana;
-
fasilitasi pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan kebakaran;
-
fasilitasi dan penyelenggaraan Kegiatan peringatan hari besar nasional;
|
|
|
sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;
|
6.
|
|
Mengendalikan pelaksanaan Kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang meliputi :
|
|
|
-
sinergitas dengan TNI dan Polri serta instansi vertikal di wilayah kecamatan diganti Fasilitasi dan atau penyelenggaraan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompinkec);
-
harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
-
pembinaan kerukunan antar suku, intra suku, umat beragama, ras dan golongan lain guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional dan nasional;
-
pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;
-
inventarisasi organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi terlarang, dan lain-lain;
-
fasilitasi pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum;
-
fasilitasi pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati melalui :
|
|
|
-
sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang- undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan;
-
pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupati;
|
|
|
-
fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat melalui pelatihan Satuan
-
Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan mobilisasi Perlindungan Masyarakat (Linmas);
-
pendampingan penanganan bencana;
-
fasilitasi pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan kebakaran;
-
fasilitasi dan penyelenggaraan Kegiatan peringatan hari besar nasional;
|
|
|
sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.
|
7.
|
|
Melaksanakan pembinaan dan/atau fasilitasi pelaksanaan Kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas Kegiatan yang sesuai;
|
8.
|
|
Melaksanakan supervisi dan/atau monitoring pelaksanaan Kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas Kegiatan yang sesuai;
|
9.
|
|
Memverifikasi pengadministrasian Kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib administrasi;
|
10.
|
|
Mengevaluasi pelaksanaan Kegiatan Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan Kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
|
11.
|
|
Melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana Kegiatan yang akan datang;
|
12.
|
|
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan
|