Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, WEWENANG DAN FUNGSI KECAMATAN PURWOJATI
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Banyumas, silahkan Unduh.
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN PURWOJATI
A. KEDUDUKAN
1. | Kecamatan merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan; |
2. | Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. |
B. SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Kecamatan yang dalam wilayah kerjanya tidak terdapat Kelurahan terdiri dari:
1. | Camat |
2. | Sekretariat, yang terdiri dari : |
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; | |
b. Subbagian Umum dan Kepegawaian; | |
3. | Seksi Pemerintahan Desa |
4. | Seksi Pelayanan |
5. | Seksi Pemberdayaan Masyarakat |
6. | Seksi Ekonomi dan Pembangunan |
7. | Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum |
8. | Kelompok Jabatan Fungsional |
C. TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan untuk melaksanakan tugas pembantuan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas Kecamatan mempunyai fungsi:
1. | Perumusan kebijakan teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan, serta pelaksana sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; | |
2. | Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum, meliputi : | |
|
||
3. | Koordinator kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi : | |
|
||
4. | Koordinator upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi : | |
|
||
5. | Koordinator penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati, meliputi : | |
|
||
6. | Koordinator pemeliharaan dan sarana pelayanan umum, meliputi : | |
|
||
7. | Koordinator penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan, meliputi : | |
|
||
8. | Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa/kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa; | |
9. | Pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah kabupaten yang ada di kecamatan, meliputi : | |
|
||
10. | Penyelenggaraan pelayanan administrasi di lingkungan kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi; | |
11. | Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya; |