NO
|
URAIAN TUGAS
|
1.
|
Menyusun rencana operasional Sekretariat berdasarkan program kerja Kecamatan serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
|
2.
|
Mendistribusikan tugas kepada bawahannya sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
|
3.
|
Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
|
4.
|
Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
|
5.
|
Merumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariat yang meliputi :
-
perencanaan;
-
keuangan;
-
kerumahtanggaan dan perlengkapan;
-
organisasi dan tatalaksana;
-
kepegawaian;
-
pelayanan administrasi;
-
hukum;
-
kehumasan dan keprotokolan;
-
kearsipan dan perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan
|
6.
|
Mengoordinasikan dan membimbing pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariat yang meliputi :
-
perencanaan;
-
keuangan;
-
kerumahtanggaan dan perlengkapan;
-
organisasi dan tatalaksana;
-
kepegawaian;
-
pelayanan administrasi;
-
hukum;
-
kehumasan dan keprotokolan;
-
kearsipan dan perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan
|
7.
|
Melaksanakan pembinaan dan supervisi pelaksanaan program kerja Sekretariat yang meliputi :
-
perencanaan;
-
keuangan;
-
kerumahtanggaan dan perlengkapan;
-
organisasi dan tatalaksana;
-
kepegawaian;
-
pelayanan administrasi;
-
hukum;
-
kehumasan dan keprotokolan;
-
kearsipan dan perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan
|
8.
|
Memvalidasi administrasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariat yang meliputi :
-
perencanaan;
-
keuangan;
-
kerumahtanggaan dan perlengkapan;
-
organisasi dan tatalaksana;
-
kepegawaian;
-
pelayanan administrasi;
-
hukum;
-
kehumasan dan keprotokolan;
-
kearsipan dan perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan
|
9.
|
Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja Sekretariatserta pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan Kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
|
10
|
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan dan program kerja sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
|
11.
|
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|