
Pemkab Banyumas Gelar Undian Hadiah bagi Wajib Pajak PBB-P2 Taat Bayar
Purwojati – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Banyumas, khususnya para wajib pajak PBB-P2. Pemerintah Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan Bank Jateng kembali mengadakan Undian Hadiah PBB-P2 Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak.
Hadiah yang disiapkan sangat beragam dan menarik, antara lain:
-
๐ต 7 Unit Sepeda Motor
-
๐บ 14 Unit Televisi
-
๐ฑ 14 Unit Handphone
-
๐งบ 14 Unit Mesin Cuci
-
๐ง 14 Unit Lemari Es
Untuk bisa mengikuti undian ini, wajib pajak cukup memenuhi ketentuan berikut:
-
Melunasi pembayaran PBB-P2 paling lambat tanggal 30 September 2025.
-
Tidak memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya.
Warga dapat dengan mudah mengecek tagihan pajaknya melalui laman resmi: elingpbb.banyumaskab.go.id.
Pemerintah Kabupaten Banyumas juga mempunyai program Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2 untuk Tahun Pajak 1994 hingga 2024 yang dilaksanakan dari tanggal 1 Juli sampai 30 September 2025, bagi yang mempunyai tunggakan PBB-P2 bisa membayar selama program ini berlangsung dan hanya membayar biaya pokok tanpa ada Denda Administrasi.
Program undian ini merupakan bentuk apresiasi dari Pemkab Banyumas sesuai arahan Pimpinan Daerah agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kesadaran membayar pajak. Dengan dukungan Bank Jateng, program ini diharapkan semakin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Camat Purwojati menyampaikan, “Kami mengajak seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Purwojati untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dengan taat membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah sekaligus berpeluang mendapatkan hadiah menarik.”
Mari bersama menjadi Sedulur Pajak Banyumas, taat membayar pajak, dan raih berkah hadiahnya.