BUMDes Bersama
PROFIL BUMDES BERSAMA
........................................
STATUS .................................
DASAR HUKUM
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Unduh |
2. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | Unduh |
3. | PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes | Unduh |
4. | Permendes PDT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama | Unduh |
5. | Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang BUMDes | Unduh |
6. | Perbup Nomor 29 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa | Unduh |
PERANGKAT ORGANISASI BUM DESA BERSAMA
1. | Musyawarah Antar Desa |
2. | Penasihat |
3. | Pelaksana Operasional |
4. | Pengawas |
MUSYAWARAH ANTAR DESA
Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri
oleh masing-masing badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing Kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
Kewenangan Musyawarah Anatar Desa
1. | Menetapkan pendirian BUM Desa Bersama; |
2. | Menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa Bersama dan perubahannya; |
3. | Membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa Bersama: |
4. | Mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa Bersama; |
5. | Mengangkat pengawas BUM Desa Bersama; |
6. | Mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa Bersama; |
7. | Memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa Bersama; |
8. | Memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat; |
9. | Memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa Bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa Bersama; |
10. | Memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa Bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa Bersama; |
11. | Menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa Bersama; |
12. | Menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa Bersama; |
13 | Memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa Bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu; |
14. | Memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa Bersama; |
15. | Menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa Bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa Bersama yang diserahkan kepada Desa; |
16. | Menerima laporan tahunan BUM Desa Bersama dan menyertakan pembebasan tanggung jawab penasihat, peelaksana operasional, dan pengawas; |
17. | membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa Bersama dengan Aset BUM Desa Bersama; |
18. | Membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa Bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian; |
19. | Memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban; |
20. | Memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa Bersama karena keadaan tertentu; |
21. | Menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa Bersama; |
22. | meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan |
23. | Memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit iuvestigatif dalam hal terctapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa Bersama. |
PENASIHAT
Secara exofficio dijabat oleh Kepala Desa
Kewenangan Penasihat
1. | Bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; |
2. | Bersama dengan pengawas, menelaah rancangan rencana prcgram kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; |
3. | Menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa; |
4. | Dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa; |
5. | Bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; |
6. | Melakukan telaah atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musya:,varah Desa/Musyawarah Antar pesa dalam laporan keuangan; |
7. | menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa; |
8. | Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa |
9. | bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa |
Tugas Penasihat
1. | Memberikan masukaN dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BuM Desa; |
2. | Menelaah rancangan. rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa; |
3. | Menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga; |
4. | Bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa; |
5. | Bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa |
6. | Memberikan pertirnbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa |
7. | Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa |
8. | Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa |
PELAKSANA OPERASIONAL
1. | Direktur Utama | Profil |
2. | Sekretaris | Profil |
3. | Bendahara | Profil |
4. | Anggota | Profil |
Kewenangan Pelaksana Operasional
1. | Bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; |
2. | Mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan Musyawarah Desa; |
3. | Mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain; |
4. | Mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa; |
5. | Mengangkat dan rnemberhentikan pegawai BUM Desa selain sekretaris dan bendahara, berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan |
6. | Melakukan pinjaman BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; |
7. | Melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; |
8. | Melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa; |
9. | Melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa; |
10. | Melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa; |
11. | Bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan |
12. | Mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa dan/atau di luar pengadilan. |
Tugas Pelaksana Operasional
1. | Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; |
2. | Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa |
3. | Menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas; |
4. | menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas |
5. | Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat; |
6. | Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Desa; dan |
7. | Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa. |
PENGAWAS BUM Des
Kewenangan Pengawas
1. | Bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; |
2. | Bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasiooal untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; |
3. | Bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUMDesa; |
4. | Bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Des |
5. | Bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, renncana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; |
6. | Atas perintah Musyawarah Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa yang berpotensi dapat merugikan BUM Desa; |
7. | Memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa. |
Tugas Pengawas
1. | Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; |
2. | Melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa; |
3. | Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan keipada Musyawarah Desa; |
4. | Melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada penasihat; |
5. | Bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; |
6. | Bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oieh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa; |
7. | Bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musvawarah Desa; |
8. | Memberikan penjelasan atas keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musrrawarah Desa. |
USAHA BUM Desa Bersama