BUMDes Usaha Mandiri Gerduren
PROFIL BUMDES
USAHA MANDIRI GERDUREN
NAMA TERVERIFIKASI
DASAR HUKUM
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa | Unduh |
2. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja | Unduh |
3. | PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes | Unduh |
4. | Permendes PDT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama | Unduh |
5. | Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang BUMDes | Unduh |
6. | Perbup Nomor 29 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa | Unduh |
PERANGKAT ORGANISASI BUM DESA
1. | Musyawarah Desa |
2. | Penasihat |
3. | Pelaksana Operasional |
4. | Pengawas |
MUSYAWARAH DESA
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawatan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oieh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat Strategis.
Kewenangan Musyawarah Desa
1. | Menetapkan pendirian BUM Desa; |
2. | Menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya; |
3. | Membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa.: |
4. | Mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa; |
5. | Mengangkat pengawas BUM Desa; |
6. | Mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa |
7. | Memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa; |
8. | Memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat; |
9. | Memberikan persetujuan atas pinjaman BUM DesaB dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; |
10. | Memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; |
11. | Menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa; |
12. | Menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa; |
13 | Memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa untuk melaksanakan kegiatan tertentu; |
14. | Memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa; |
15. | Menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa dan/atau Unit Usaha BUM Desa yang diserahkan kepada Desa; |
16. | Menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyertakan pembebasan tanggung jawab penasihat, peelaksana operasional, dan pengawas; |
17. | membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa dengan Aset BUM Desa; |
18. | Membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian; |
19. | Memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban; |
20. | Memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa karena keadaan tertentu; |
21. | Menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa; |
22. | meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan |
23. | Memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit iuvestigatif dalam hal terctapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa. |
PENASIHAT
Secara exofficio dijabat oleh Kepala Desa
Kewenangan Penasihat
1. | Bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; |
2. | Bersama dengan pengawas, menelaah rancangan rencana prcgram kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; |
3. | Menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa; |
4. | Dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa; |
5. | Bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; |
6. | Melakukan telaah atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musya:,varah Desa/Musyawarah Antar pesa dalam laporan keuangan; |
7. | menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa; |
8. | Bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa |
9. | bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa |
Tugas Penasihat
1. | Memberikan masukaN dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BuM Desa; |
2. | Menelaah rancangan. rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa; |
3. | Menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga; |
4. | Bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa; |
5. | Bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa |
6. | Memberikan pertirnbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa |
7. | Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa |
8. | Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa |
PELAKSANA OPERASIONAL
1. | Direktur Utama | Profil |
2. | Sekretaris | Profil |
3. | Bendahara | Profil |
4. | Anggota | Profil |
Kewenangan Pelaksana Operasional
1. | Bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; |
2. | Mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan Musyawarah Desa; |
3. | Mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain; |
4. | Mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa; |
5. | Mengangkat dan rnemberhentikan pegawai BUM Desa selain sekretaris dan bendahara, berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan |
6. | Melakukan pinjaman BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; |
7. | Melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; |
8. | Melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa; |
9. | Melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa; |
10. | Melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa; |
11. | Bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan |
12. | Mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa dan/atau di luar pengadilan. |
Tugas Pelaksana Operasional
1. | Menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; |
2. | Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa |
3. | Menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas; |
4. | menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas |
5. | Atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat; |
6. | Menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Desa; dan |
7. | Bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa. |
PENGAWAS BUM Des
Kewenangan Pengawas
1. | Bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; |
2. | Bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasiooal untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; |
3. | Bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUMDesa; |
4. | Bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Des |
5. | Bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, renncana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; |
6. | Atas perintah Musyawarah Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa yang berpotensi dapat merugikan BUM Desa; |
7. | Memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa. |
Tugas Pengawas
1. | Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; |
2. | Melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa; |
3. | Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan keipada Musyawarah Desa; |
4. | Melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada penasihat; |
5. | Bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; |
6. | Bersama dengan penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oieh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa; |
7. | Bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musvawarah Desa; |
8. | Memberikan penjelasan atas keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musrrawarah Desa. |
USAHA BUM Desa