STRUKTUR ORGANISASI PKK

 

Logo PKK

 

STRUKTUR ORGANISASI TIM PENGGERAK PKK KECAMATAN PURWOJATI

 

STRUKTUR ORGANISASI TP PKK PURWOJATI

 

 

TUGAS POKOK, PERAN DAN TANGGUNGJAWAB UNSUR-UNSUR OARGANISASI PKK KECAMATAN

KETUA

  1. Melakukan fungsi pimpinan dan pengendalian seluruh aktivitas pembinaan Gerakan PKK di Kecamatan;
  2. Memberikan petunjuk dan melakukan koordinasi internal dan eksternal TP PKK.
  3. Memberikan arahan kebijakan umum yang menjadi program atau agenda kerja Gerakan PKK secara keseluruhan;
  4. Mengkoordinasikan kebijakan program/ kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan berbagai upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan
  5. Melakukan fungsi kewenangan dalam memutuskan dan menetapkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan upaya Gerakan PKK

WAKIL KETUA

  1. Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal yang bersifat teknis administratif maupun teknis fungsional pembinaan operasional sesuai bidang tugasnya; dan
  2. Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi dan langkah-langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PKK.

 

SEKRETARIS/WAKIL SEKRETARIS

  1. mengoordinasikan ketatausahaan dan pengelolaan program;
  2. mengoordinasikan kehumasan, kerjasama antar lembaga dan rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris barang dan secretariat.

 

BENDAHARA/WAKIL BENDAHARA

  1. Mengelola tertib administrasi keuangan sesuai dengan program dan kegiatan PKK;
  2. Menerima, menyimpan, membukukan dan mengeluarkan keuangan sesuai dengan prosedur serta ketentuan perbendaharaan;
  3. Melakukan kerjasama keuangan dan melaporkan keadaan keuangan setiap bulan, serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua TP PKK Kecamatan; dan
  4. Menginformasikan secara reguler keadaan keuangan dalam rapat pleno.

 

POKJA-POKJA

a) Ketua POKJA.
(1) Menyusun rencana program kerja pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sesuai bidangnya;
(2) Melakukan koordinasi antar POKJA dalam pelaksanaan 10 Program PokokPKK;
(3) Menyampaikan laporan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK kepada Ketua TP PKK Kecamatan;
(4) Menyampaikan saran dan masukan kepada Ketua Bidang terkait pelaksanaan 10 Program Pokok PKK; dan
(5) Melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua TP PKK Kecamatan.


b) Wakil Ketua POKJA.
(1) Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal yang bersifat teknis administratif maupun teknis fungsional pembinaan  operasional sesuai bidang tugasnya; dan
(2) Melakukan fungsi koordinasi bersama ketua dalam menentukan strategi dan langkah-langkah kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan PKK.


c) Sekretaris POKJA.
(1) Melakukan pengendalian teknis dan administrasi pelaksanaan program dan kegiatan POKJA;
(2) Menyiapkan data dan informasi pelaksanaan kegiatan POKJA;
(3) Melakukan koordinasi internal POKJA; dan
(4) Menyusun rencana pertemuan rutin POKJA


d) Anggota POKJA.
(1) Melaksanakan dan membantu tugas-tugas yang berkaitan dengan program dan kegiatan POKJA;
(2) Menerima dan menyampaikan saran terkait pelaksanaan programdan kegiatan POKJA; dan
(3) Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua POKJA.