Uraian Tugas Kasi Pemerintahan Desa

NO

 

URAIAN TUGAS

1.

 

merencanakan Kegiatan Seksi Pemerintahan Desa berdasarkan rencana operasional Kecamatan sebagai pedoman pelaksanaan;

2.

 

membagi tugas kepada bawahan di lingkungan  Seksi  Pemerintahan Desa sesuai dengan tugas pokok dan  tanggung  jawab yang ditetapkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas;

3.

 

membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan Desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;

4.

 

memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi Pemerintahan Desa sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;

5.

 

menyusun rumusan kebijakan teknis terkait dengan pelaksanaan Kegiatan Seksi Pemerintahan Desa yang meliputi penyusunan rumusan kebijakan teknis dalam :

 

 

  1. penyelenggaraan penataan desa (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Desa);

  2. fasilitasi kerja sama desa;pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;

  3. fasilitasi Kegiatan pemilihan kepala desa, pengadaan perangkat desa, dan pengisian perangkat desa, Pemilihan Badan Perwakilan Desa;

  4. embinaan dan pengawasan terhadap kepala dan perangkat desa serta Pimpinan dan Anggota Badan Perwakilan Desa;

  5. pengukuhan lembaga kemasyarakat di desa;

  6. evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes,  Perubahan APBDes, Pungutan Desa, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Desa dan Tata Ruang Desa;

  7. fasilitasi penyusunan produk hukum desa;

  8. inventarisasi data rupa bumi;

  9. fasilitasi administrasi bidang pertanahan di wilayah  kecamatan;

  10. inventarisasi data kependudukan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, monografi, pertanahan, statistik, penataan ruang, dan lain-lain;

  11. fasilitasi pengelolaan keuangan desa meliputi verifikasi Pengajuan / pencairan dana desa dan alokasi dana desa, verifikasi Surat Pertanggungjawaban Keuangan, Laporan Realisasi Keuangan dan Peraturan Desa tentang Realisasi Keuangan Tahunan;

 

 

sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan analisis/ kajian/ telaahan/ penyusunan rekomendasi dan sejenisnya guna memberikan bahan pertimbangan bagi pimpinan;

6.

 

mengendalikan pelaksanaan Kegiatan Seksi Pemerintahan Desa yang meliputi :

 

 

  1. penyelenggaraan penataan desa (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Desa);

  2. fasilitasi kerja sama desa;

  3. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa;

  4. fasilitasi Kegiatan pemilihan kepala desa, pengadaan perangkat desa, dan pengisian perangkat desa, Pemilihan Badan Perwakilan Desa;

  5. pembinaan dan pengawasan terhadap kepala dan perangkat desa serta Pimpinan dan Anggota Badan Perwakilan Desa;

  6. pengukuhan lembaga kemasyarakat di desa;

  7. evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes,  Perubahan APBDes, Pungutan Desa, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Desa dan Tata Ruang Desa;

  8. fasilitasi penyusunan produk hukum desa;

  9. inventarisasi data rupa bumi;

  10. fasilitasi administrasi bidang pertanahan di wilayah  kecamatan;

  11. inventarisasi data kependudukan, administrasi kependudukan dan catatan sipil, monografi, pertanahan, statistik, penataan ruang, dan lain-lain;

  12. fasilitasi pengelolaan keuangan desa meliputi verifikasi Pengajuan / pencairan dana desa dan alokasi dana desa, verifikasi Surat Pertanggungjawaban Keuangan, Laporan Realisasi Keuangan dan Peraturan Desa tentang Realisasi Keuangan Tahunan;

 

 

sesuai dengan rencana dan program sehingga dapat tercapai target yang telah ditetapkan.

 7.

 

melaksanakan pembinaan dan/atau  fasilitasi  pelaksanaan Kegiatan Seksi Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas Kegiatan yang sesuai.

8. 

 

 melaksanakan supervisi dan/atau monitoring  pelaksanaan Kegiatan Seksi Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna terwujudnya kualitas Kegiatan yang sesuai.

 9.

 

memverifikasi pengadministrasian Kegiatan Seksi Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib

 10.

 

mengevaluasi pelaksanaan Kegiatan Seksi Pemerintahan Desa  serta tugas di lingkungannya dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan Kegiatan dan perbaikan kinerja di masa  yang akan datang;

11.

 

melaporkan pelaksanaan kinerja Seksi Pemerintahan Desa sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dan rencana Kegiatan yang akan datang

12.

 

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan