
KECAMATAN PURWOJATI TOLAK GRATIFIKASI
Kecamatan Purwojati Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, Kecamatan Purwojati menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelayanan publik.
Gratifikasi bukan hanya berupa pemberian uang, hadiah, atau bingkisan, namun juga termasuk fasilitas, hiburan, tiket, janji perjalanan dinas, hingga pemberian dalam bentuk lainnya. Praktik ini dinilai dapat menurunkan integritas aparatur, merusak kinerja, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, penerima gratifikasi dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Oleh karena itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lainnya kepada aparatur pemerintah.
Sebagai upaya pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyediakan kanal pelaporan yang dapat diakses melalui:
Laporan penerimaan gratifikasi: gol.kpk.go.id
Laporan pengaduan pungli/pemerasan: kws.kpk.go.id
Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan terwujud pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan terpercaya di Kecamatan Purwojati.