Fasilitasi Penyusunan Perdes APBDes Tahun 2022 bagi Desa se-Kecamatan Purwojati

Fasilitasi Penyusunan Perdes APBDes Tahun 2022 bagi Desa se-Kecamatan Purwojati

PURWOJATI – Menindaklanjuti amanat Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kecamatan Purwojati melaksanakan salah satu tugas Pembinaan dan Pengawasan pengelolaan keuangan desa melalui fasilitasi penyusunan perdes tentang APBDes Tahun 2022.

Kegiatan Fasilitasi telah dijadwalkan sesuai dengan surat Camat Purwojati tanggal 30 Nopember 2021 nomor 140/37/2021 tentang Jadwal Paparan RAPBDes. Kegiatan Fasilitasi dilakukan oleh Tim dari Kecamatan Purwojati dan Pendamping Desa di Kacamatan Purwojati. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi dilakukan sejak hari Senin tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 13 Desember 2021.

1

Dokumentasi Fasilitasi Penyusunan Perdes APBDes Tahun 2022 di Desa Purwojati

 

Penyusunan RAPBDes Tahun 2022, berpedoman pada Peraturan Presiden nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 dan Permendes PDT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Beberapa hal yang perlu di perhatikan oleh Pemerintan Desa dalam penganggaran dana desa tahun 2022 di APBDes adalah sebagai berikut :

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 % (empat puluh persen);
  2. Program kelayakan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
  3. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID -19) paling sedikit 8 % (delapan persen) dari alokasi Dana Desa setiap Desa; dan
  4. Program Sektor prioritas lainnya;

 

2

Dokumentasi Fasilitasi Penyusunan Perdes APBDes Tahun 2022 di Desa Karangtalun Lor

 

 

 

Related Posts

Komentar